Minggu, 19 April 2015

OBYEK HUKUM

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

A.   Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum juga dapat dikatakan sebagai segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. 
Menurut pasal 499 KUH Perdata obyek hukum adalah benda. Benda sendiri adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
B.   Contoh Obyek Hukum
Perusahaan Twitter memberikan wesel kepada perusahaan Facebook. Yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara perusahaan Twitter dan perusahaan Facebook ialah pemberian wesel tersebut serta kekuasaan atau hak perusahaan Twitter untuk bisa menagih wesel itu kembali dari perusahaan Facebook, sesuai perjanjian antara dua perusahaan tersebut. Pinjaman wesel tersebut menjadi objek hukum dari hak kepunyaan perusahaan Twitter.
C.   Macam-Macam Obyek Hukum
Menurut pasal 503-504 KUH Perdata juga disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
I.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera manusia, terdiri dari benda berwujud dan dapat dirasakan, meliputi :
a.     Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut 
·        Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.
Contoh: meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
·        Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,                                                                                  contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan

b.     Benda tidak bergerak adalah adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·        Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·        Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Contoh : tanah.
·        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Contoh : hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.     Pemilikan (Bezit)
 2.      Penyerahan (Levering)
   3.      Daluwarsa (Verjaring)
4.      Pembebanan (Bezwaring)

II. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.



SUMBER :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXVXLBKXufg_ESfumzn7Cxb65R8T0Xwxl1xGVm5HwQjLyOhDgSPspk58A_tjD-I9vmH9OsP5j_-rU62fhjocfLgJ9iXdlHszDBn0LCpvr9pMjULyxNXydsTPlxZ9OXOVVcKE1NITZFTrGQ/s800/dance_flow.png