Kamis, 15 Oktober 2015

Penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar

Menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan.
Ciri – ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut :
  1. Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat  yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
  2. Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
  3. Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini.
  4. Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.
  5. Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.
Bagaimana menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar
Untuk memahami bagaimana menggunakan bahasa indomesia dengan baik dan benar, terlebih dahulu saya akan memberikan sedikit penjelasan. “Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar. Pernyataan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu pada ragam bahasa yang dimana memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan biasanya adalah dalam bentuk bahasa yang baku.
Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada suatu kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal, penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pilihan atau prioritas utama dalam berbahasa.
Kriteria yang digunakan untuk melihat penggunaan bahasa yang benar adalah kaidah bahasa dan kaidah itu sendiri meliputi 6 aspek .
  1. Tata Bunyi (Fonologi)
  2. Tata bahasa (Kata dan Kalimat)
  3. Kosakata
  4. Ejaan
  5. Makna
  6. kelogisan.
Pada aspek tata bunyi kita mungkin sudah mengenal bunyi |f|,|v| dan |z|
Contoh Kata – kata yang benar adalah fajar, fakir (miskin), motif, aktif, variable, vitamin, devaluasi, zakat, zebra dan izin . dan bukan pajar, pakir (miskin), motip, aktip, pariable, pitamin, depaluasi, jakat, jebra dan ijin .
Pada aspek pelafalan termasuk juga aspek tata bunyi
Contoh pelafan yang benar adalah kompleks, korps, transmigrasi, ekspor bukan komplek, korp, tranmigrasi dan ekspot .
Pada aspek tata bahasa
Contoh bentuk tata bahasa yang benar adalah ubah, mencari, terdesak, mengebut, tegakan dan pertanggung jawaban . bukan obah/robah/rubah, nyari, kedesak, ngebut, tegakan dan pertangungan jawab .
Dalam segi kalimat dalam kalimat mandiri , pada kalimat mandiri harus mempunyai subjek, predikat dan objek/keterangan .
contoh kalimat : pada tabel di atas memperlihatkan bahwa wanita lebih banyak daripada pria .
jika kata “pada” di tiadakan, kata tabel di atas menjadi subjek atau kata “memperlihatkan” diubah “terlihat” agar kata bahwa dan seterusnya menjadi subjek .  dengan demikian kata itu menjadi benar.
Pada aspek kosakata  kata – kata seperti bilang, kasih, entar dan udah . lebih baik diubah dengan berkata/mengatakan, memberi, sebentar dan sudah . agar menjadi bahasa indonesia yang benar . dalam hubungannya dengan peristilahan, istilah dampak (impact), Bandar udara , keluaran (output) dan pajak tanah (land tax) sebagai istilah yang benar daripada istilah pengaruh, pelabuhan udara, hasil  dan pajak bumi .dalam segi ejaan , penulisan yang benar adalah analisis, hakikat, objek, jadwal, kualitas dan hiraki . Dalam segi makna ,  penggunaan bahasa yang benar berikatan dengan ketepatan menggunakan kata yang sesuai dengan makna . seperti dalam bahasa ilmu tidak tepat jika digunakan kata yang bermakna konotatif (kiasan) . jadi penggunaan bahasa yang benar harus sesuai dengan kaidah bahasa . Kriteria penggunaan bahasa yang baik adalah ketepatan memilih ragam bahas yang sesuai dengan kebutuhan komunikasi . pemelihan itu berikatan dengan topik yang di bicarakan , tujuan pembicaraan, orang yang di ajak berbicara ( kalau lisan ) atau pembaca (jika tulis) , dan tempat pembicaraan . selain itu, bahasa yang baik itu bernalar , dalam arti bahwa bahasa yang kita gunakan logis dan sesuai dengan tata nilai masyarakat kita .
Tujuan Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi
Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
  • Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
  • Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui  kepada orang lain.
  • Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.
  • Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahsa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.
Kalimat Komunikasi yang baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Tidak menyimpang dari kaidah bahasa
  2. Logis atau dapat diterima nalar
  3. Jelas dan dapat menyampaikan maksud atau pesan dengan tepat
Kalimat yang tidak menyimpang dari kaidah bahasa maksudnya adalah kalimat yang cermat baik dari segi pemilihan kata dan bentukan kata maupun susunan kalimatnya memenuhi aturan sintaksis yang benar. Sebaliknya, kalimat yang menyimpang dari kaidah bahasa, susunan kalimatnya tidak sesuai dengan aturan sintaksis yang benar.
Contoh:
  1. Pada jadwal di atas menunjukkan kereta eksekutif Argo Bromo berangkat pada pukul 15.00 dari Gambir.
  2. Bagi yang menitip sepeda motor harus dikunci.
  3. Yang punya HP harus dimatikan.
Kalimat di atas meskipun dapat dipahami tapi terasa janggal didengar. Pada kalimat pertama terasa ada yang kurang secara sintaksis. Jabatan subjeknya tidak ada karena penggunaan kata tugas “pada”. Jika kata “pada” dihilangkan, akan terasa lebih tepat. Penggunaan kata tugas “bagi” pada kalimat kedua juga tidak pada tempatnya dan tidak perlu sebab yang dimaksud sesungguhnya adalah sepeda motor yang dititipkan bukan orangnya. Kalimat kedua mengandung pengertian bahwa yang dititipkan adalah pemilik sepeda motor atau orangnya. Demikian pula pada kalimat ketiga, yang dimatikan adalah HP bukan pemilik HP. Perbaikan kalimat di atas ialah:
  1. Jadwal di atas menunjukkan kereta api eksekutif Argo Bromo berangkat pada pukul 15.00 dari Gambir .
  2. Sepeda motor yang dititipkan harus dikunci.
  3. Yang memiliki HP agar mematikan HP-nya.
Kalimat juga harus logis atau dapat dinalar oleh akal. Meskipun secara gramatikal sesuai dengan kaidah namun jika tidak logis, kalimat tersebut tak akan dapat dipahami dengan baik bila disampaikan kepada orang lain.
Contoh:
  • Anak-anak itu sedang asyik makan pohonan.
  • Ini adalah daerah bebas parkir.
  • Di sini tempat pendaftaran buta huruf.
Ketiga kalimat di atas salah nalar. Kalimat pertama jelas tidak masuk akal. Secara akal sehat, tidak ada manusia yang memakan pohonan sebab pengertian pohonan adalah keseluruhan pohon dari akar dan batang hingga daun. Kata pohonan juga dapat dimaknai banyak pohon. Meskipun secara struktur kalimatnya benar karena ada subjek, predikat, dan objek, tapi secara nalar tidak masuk akal. Kalimat kedua dan ketiga juga tidak tepat. Pengertian bebas parkir harusnya sama dengan bebas narkoba, bebas becak, dan bebas bea yang artinya daerah tersebut tidak ada lagi narkoba, becak, atau pungutan. Tapi arti bebas parkir mengapa jadi boleh parkir tanpa bayar. Kalimat ketiga maksudnya bagi yang buta huruf agar mendaftar di tempat ini untuk mendapatkan pengajaran. Pengertian pada kalimat di atas adalah orang mendaftarkan diri agar jadi buta huruf.
Perbaikan kalimat-kalimat di atas, yaitu:
  1. Anak-anak itu sedang asyik mengumpulkan pohonan.
  2. Ini adalah daerah boleh parkir bebas atau parkir gratis.
  3. Di sini tempat pendaftaran kursus paket A bagi yang buta huruf.
fungsi bahasa sebagai alat komunikasi
– bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
– Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
– Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
• Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
• Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui kepada orang lain.
• Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.
• Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahsa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.
• Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
• Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat.


referensi :
– http://dmsprmn.blogspot.com/2012/10/bahasa-indonesia-secara-baik-dan-benar.html
– http://denyseto.blogspot.com/2013/10/penggunaan-bahasa-indonesia-yang-baik_24.html

Minggu, 19 April 2015

OBYEK HUKUM

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

A.   Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum juga dapat dikatakan sebagai segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. 
Menurut pasal 499 KUH Perdata obyek hukum adalah benda. Benda sendiri adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
B.   Contoh Obyek Hukum
Perusahaan Twitter memberikan wesel kepada perusahaan Facebook. Yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara perusahaan Twitter dan perusahaan Facebook ialah pemberian wesel tersebut serta kekuasaan atau hak perusahaan Twitter untuk bisa menagih wesel itu kembali dari perusahaan Facebook, sesuai perjanjian antara dua perusahaan tersebut. Pinjaman wesel tersebut menjadi objek hukum dari hak kepunyaan perusahaan Twitter.
C.   Macam-Macam Obyek Hukum
Menurut pasal 503-504 KUH Perdata juga disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
I.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera manusia, terdiri dari benda berwujud dan dapat dirasakan, meliputi :
a.     Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut 
·        Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.
Contoh: meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
·        Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,                                                                                  contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan

b.     Benda tidak bergerak adalah adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·        Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·        Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Contoh : tanah.
·        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Contoh : hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.     Pemilikan (Bezit)
 2.      Penyerahan (Levering)
   3.      Daluwarsa (Verjaring)
4.      Pembebanan (Bezwaring)

II. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.



SUMBER :

Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
  Banyak pengertian hukumdari berbagai  para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda. 

Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat  teori tentang tujuan hukum :
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan masyarakat
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Kaidah dan Norma
Kaidah  hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Pengertia Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

BAB II 
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :

  • Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
-          melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-          Tidak melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :

  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Kurang cerdas.
  • Sakit ingatan.
  • Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  • Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-  Didirikan dengan akta notaris.
-  Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
-  Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :

Benda yang bersifat kebendaan
`Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-   Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-   Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-   Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-   Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. 
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
-          Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-          Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
o   Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o   Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
o   Adanya sifat kebendaan.
o   Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o   Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o   Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o   Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o   Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
o   Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o   Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o   Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.

Sumber : https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

Selasa, 23 Desember 2014

20 Tips untuk Gaya Hidup yang Lebih Baik

1. Jadikan makanan sehat menjadi bagian yang penting hidup anda.Hal ini penting agar keseluruhan tubuh anda berfungsi dengan baik, serta menjaga kesehatan dan keindahan organ individu dan bagian tubuh seperti otot, kulit, rambut, kuku, dll.Pilihlah makanan sehat yang menyediakan anda nutrisi berguna dan minimalkan konsumsi junk food.

2. Jangan lupa sarapan.
Mulailah hari anda dengan makanan yang kaya gizi dan seimbang yang akan membuat anda penuh energi sampai dengan siang hari saat anda makan siang.
3. Banyak minum air putih.Jika memungkinkan, ganti semua jenis minuman ringan anda dengan air putih. Hal ini jauh lebih baik untuk tubuh, membantu pencernaan, membakar lemak dan tidak menimbulkan sembelit, layaknya minuman berkarbon.

4. Lebih memilih makan makanan yang dapat dibakar dengan mudah.
Hindari lemak dan setiap kali anda perlu mengisi perut anda dengan sesuatu, makan buah atau salad buah. Atur berat badan anda dengan petunjuk penurunan berat badan yang sehat dan pastikan bahwa anda tidak mengikuti berbagai petunjuk penurunan berat badan yang ‘ajaib’ karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan anda.

5. Lawanlah nafsu makan emosional anda.
Setiap kali anda menghadapi masalah, tunjukkan tekad, dengan tidak menyerah terhadap apa yang ada di dalam kulkas atau lemari makanan anda.

6. Jalani olahraga sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Jangan berpikir bahwa olahraga adalah sesuatu yang harus anda lakukan dengan keterpaksaan. Olahraga adalah gaya hidup dan manfaat - manfaat dari olahraga akan anda rasakan untuk anda sendiri, bukan untuk orang lain.

7. Mulailah hari anda dengan suasana hati (mood) yang baik.
Setiap pagi rangsanglah pikiran anda dengan hal-hal yang membuat mood anda positif. Mendengarkan musik, membaca sesuatu yang menyenangkan, dan berbicara di telepon dengan orang yang anda sayangi. Awal hari sangatlah penting. Jika anda memiliki suasana hati yang baik, kesulitan atau masalah akan ditangani dengan tenang.


8. Minimalkan konsumsi kafein.
Skenario idealnya adalah menurunkan secara drastis kebiasaan mengkonsumsi kopi . Kopi dapat memiliki beberapa manfaat tetapi juga dapat menjadi penyebab sakit kepala migrain dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi secara berlebihan (cukup 1, maksimal 2 cangkir kopi setiap harinya). Teh adalah alternatif yang baik.


9. Jangan menyerah pada rutinitas sehari-hari.
Setiap kali bangun di pagi hari, pikirlah bahwa hari ini anda akan melakukan sesuatu yang hebat. Jangan mengerutkan kening dan jangan biarkan diri anda masuk ke dalam logika rutinitas.


10. Hentikan sikap penundaan.
Tempatkan tujuan-tujuan pribadi anda dan buatlah rencana untuk mencapainya.


11. Fokus pada tujuan jangka pendek anda.
Hindari membuat tujuan yang ambisius dan terlalu sulit. Berikan prioritas untuk tujuan yang paling singkat dan dapat dicapai, kelolalah hari demi hari.


12. Jalankan program harian.
Catatlah semua pekerjaan dan tugas yang anda miliki, dimulai dengan tugas yang telah anda selesaikan, tugas yang harusnya sudah anda selesaikan dan tugas yang belum anda selesaikan.


13. Membuat revisi rencana anda.
Pada setiap akhir hari, buatlah ringkasan dari apa yang sudah anda lakukan dan kemudian mengatur apa yang harus anda lakukan di hari kerja berikutnya sesuai dengan tingkat kepentingan masing-masing tugas.


14. Cobalah untuk mengikuti jadwal yang telah anda susun.
Terutama ketika meluangkan waktu untuk relaksasi dan untuk keperluan pribadi anda lainnya. Pekerjaan atau kewajiban yang anda tinggalkan harusnya tidak lebih penting dari anda sendiri.


15. Tetap setia dengan kebiasaan baik anda.
Jangan mengubah kebiasaan anda dengan mengadopsi gaya hidup tidak sehat hanya karena anda sedang berlibur. Pada periode ini anda harus lebih berhati-hati.


16. Tempatkan kesehatan anda di pondasi yang tepat.
Belajarlah untuk menangani kesehatan anda sebagai hak yang istimewa (untuk peduli dan untuk memastikan), dan bukan menganggapnya sebagai sesuatu yang diberikan kepada anda.


17. Memimpin dengan keteladanan.
Mendorong teman-teman dan kolega untuk berolahraga dengan anda atau mendorong semua orang yang mengatakan bahwa mereka ingin berolahraga tapi tidak mengambil keputusan untuk mulai berolahraga.


18. Perbaharui diri anda dengan perkembangan baru di bidang kesehatan, olahraga dan kebugaran.
Berusahalah untuk memperoleh informasi secara teratur tentang teknik baru atau cara berolahraga.


19. Hindari kemonotonan.
Variasi selalu lebih menarik, sehingga sangat baik jika anda dapat terlibat di berbagai jenis olahraga. Hal ini tentu saja berlaku untuk area lain dari kehidupan anda ….. Namun tidak diterapkan untuk pasangan hidup ya.


20. Masukan vitamin dalam tubuh anda.
Konsumsi vitamin setiap hari akan memperbaiki kekuatan dan daya tahan tubuh anda.Sebagai penutup: Ada ribuan hal baru dan indah di luar sana menunggu untuk anda temukan. Jangan lupa bahwa seluruh gaya hidup anda bisa berubah menjadi lebih baik dan sehat hanya ketika anda sehat juga dalam pikiran, jiwa dan tubuh anda.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXVXLBKXufg_ESfumzn7Cxb65R8T0Xwxl1xGVm5HwQjLyOhDgSPspk58A_tjD-I9vmH9OsP5j_-rU62fhjocfLgJ9iXdlHszDBn0LCpvr9pMjULyxNXydsTPlxZ9OXOVVcKE1NITZFTrGQ/s800/dance_flow.png