Ø Bentuk Organisasi
- Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
- Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Ø Hirarki tanggungjawab
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi
dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
l Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Ø Pola Manajemen
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat
organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar