BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Balakang
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969
oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27
tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia
mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika
seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu
effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan
Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang
diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena
berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari
studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu
rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan
hidup.
1.2. Tujuan
Secara umum penulisan makalah
ini adalah agar siswa ataupun masyarakat lebih memahami tentang
pengertian, kegunaan dan bagian – bagian AMDAL serta mengetahui bagaimana
proses dari AMDAL tersebut dan dampak yang diakibatkan oleh buruknya pengaturan
lingkungan bagi manusia.
Adapun secara khusus yakni
untuk memenuhi tugas kewirausahaan yang diberikan kepada kelompok kami.
1.3. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah seperti yang
telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah
yang di maksud dengan AMDAL ?
2. Apakah
kegunaan dari AMDAL itu sendiri ?
3. Bagaimana
Prosedur AMDAL ?
4. Siapa Yang
Menyusun AMDAL ?
5. Siapa Saja
Pihak Yang terlibat Dalam Proses AMDAL ?
6. Apa yang
dimaksud UKL dan UPL ?
7. Apa kaitan
AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
8. Apa Dampak
dari lingkungan yang buruk ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap
studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan
AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
2.2 Kegunaan AMDAL
·
Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi
bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan
·
memberikan alternatif
solusi minimalisasi dampak negative
·
digunakan untuk
mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau
kegiatan
Adapun tujuan dari AMDAL itu sendiri yaitu :
·
Untuk menjamin suatu
usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung
tanpa merusak lingkungan hidup.
·
Untuk menduga
ata memperkirakan dampak yang mungkin timbul sebagai akibat suatu kegiatan atau
proyek pembangunan yang direncanakan.
·
Untuk
memperkecil dampak negative dan memperbesar dampak positif dari kegiatan
manusia terhadap linngkungan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Adalah ruang lingkup studi
analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan.
·
Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Adalah telaahan secara cermat yang mendalam
tentang kualitas suatu kegiatan proyek yang direncanakan
·
Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Adalah merupakan dokumen yang memuat upaya,
program dan/upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangidampak penting
lingkunganyang bersifat negative yang timbul sebagai akibat dari proyek
·
Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)adalah dokumen yang mengandung upaya
pemantauan lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana
usaha atau kegiatan
Apabila rencana usaha
atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam waktu 3(tiga) tahun, maka dianggap
kadaluarsa. Sedangkan apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar
akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum pada waktu rencana usaha
atau kegiatan dilaksanakan, maka dianggap gugur atas kekuatan Peraturan
Pemerintah(PP) mengenai AMDAL tesebut.
2.3 Prosedur AMDAL
1. Proses
Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara
LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses
Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk
membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara
penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat
dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses
Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini)
untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting
(hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas
wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang
terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan
adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan
pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Proses
penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya
2.4 Siapa Yang Menyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus
disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan
studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen
AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL
dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan
AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
2.5 Pihak-pihak yang terlibat dalam proses
AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL ada
3, yaitu :
1. Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat
pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Provinsi, dan di
tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai
berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor
pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan
hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat
terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
2.6 UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya
yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh
penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak
wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan
upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang
tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan
teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan
perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar
untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan
seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
·
Identitas pemrakarsa
·
Rencana
Usaha dan/atau kegiatan
·
Dampak
Lingkungan yang akan terjadi
·
Program pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
·
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian
diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
·
Instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk
kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
·
Instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan
yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
·
Instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak
lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas
batas negara.
2.7 Keterkaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian
lingkungan lainnya
a. AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang
sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL
(lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan
yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. AMDAL dan Audit
Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang
telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup
(RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di
bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban
AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan
Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001
tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan
Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban
yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi
khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan
Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan
menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
b. AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah
memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan
dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara
sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.
Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan
Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat
pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak
secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL.
Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh
pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan
lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam
dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat
bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan
hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain
adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya.
2.8 Dampak dari lingkungan yang buruk
Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh
manusia apabila dalam pelaksanaan AMDAL yang tidak memadai ( buruk ) adalah
banjir.
Banjir adalah dimana
suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar.
Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang
disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan
disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk maupun menimbulkan
korban jiwa.
Bencana banjir hampir
setiap musim penghujan melanda Indonesia. Berdasarkan nilai kerugian dan
frekuensi kejadian bencana banjir terlihat adanya peningkatan yang cukup
berarti. Kejadian bencana banjir tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor alam
berupa curah hujan yang diatas normal dan adanya pasang naik air laut.
Disamping itu faktor ulah manusia juga berperan penting seperti penggunaan
lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah bantaran sungai, di daerah resapan,
penggundulan hutan, dan sebagainya), pembuangan sampah ke dalam sungai, pembangunan
pemukiman di daerah dataran banjir dan sebagainya.
referensi (sumber) : http://adiboga.blogspot.com/2013/02/makalah-amdal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar