Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham,
aset manajemen, modal ventura,
koperasi,
asuransi,
dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga
risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar