Tarif dan Penerapannya
- Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap,
pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan
kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan
dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai
berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
- Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
- Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
- Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
- Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
- Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai
berikut:
- 0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
- 5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
- 10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
- Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan
imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan
bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d
ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Keterangan Setahun (rupiah) Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi 15.840.000 Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 1.320.000 Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 15.840.000 Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga 1.320.000 Tarif
Tarif PPh Pasal 21 menurut pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (rupiah) Tarif Pajak Sampai dengan 50.000.000 5% Di atas 50.000.000 s.d. 250.000.000 15% Di atas 250.000.000 s.d. 500.000.000 25% Di atas 500.000.000 30%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar